Komisi XI DPR RI dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar RAPBN 2024
JakCityNews (Jakarta) — Komisi XI DPR RI dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan, Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) menyepakati Asumsi dasar makro, target pembangunan, dan indikator pembangunan yang akan digunakan dalam RAPBN 2024.
Persetujuan ini disahkan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/8/2023).
“Kesimpulan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Gubernur BI, Ketua DK OJK dan Rapat Dengar Pendapat dengan Plt. Kepala BPS, tentang pembahasan asumsi dasar makro, target pembangunan, dan indikator pembangunan, serta pembahasan RAPBN 2024 kami menyatakan setuju dan sah” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir selaku pimpinan rapat.
Dalam Kesimpulan Rapat, disertakan asumsi dasar ekonomi makro dengan target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 dalam berada di level 5,2 persen serta tingkat inflasi akan berada di level 2,8 persen. DPR dan pemerintah juga menyepakati nilai tukar rupiah berada di angka Rp15.000 per dolar AS dan suku bunga surat utang negara (SUN) 10 tahun sebesar 6,7 persen.
Untuk sasaran pembangunan, disepakati tingkat pengangguran terbuka berada pada kisaran 5,0 persen – 5,7 persen. Tingkat kemiskinan juga akan ditekan dalam rentang 6,5 persen hingga 7,5 persen, dengan tingkat kemiskinan ekstrem maksimal 1 persen. Tingkat ketimpangan atau indeks Gini Rasio diperkirakan berada di kisaran 0,374 hingga 0,377 dan indeks pembangunan manusia (IPM) berada di 73,99 hingga 74,02.
Terakhir, untuk indikator pembangunan memuat dua hal yaitu nilai tukar petani (NTP) yang dipatok pada kisaran 105 hingga 108 dan nilai tukar nelayan pada rentang 107 – 110. Pemerintah juga didorong dalam mengoptimalkan penerimaan negara, dengan menjalankan kebijakan-kebijakan, seperti Optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), meningkatkan tax ratio penerimaan perpajakan di kisaran 10,1 persen.
Untuk meningkatkan penerimaan negara pemerintah juga diminta untuk melakukan extra effort pada sektor pajak, bea cukai, dan PNBP agar pendapatan negara dapat ditingkatkan pada tahun 2024. Optimalisasi penerimaan negara dari sisi PNBP dilakukan melalui pemanfaatan SDA, dividen BUMN, kebijakan penguatan pemanfaatan aset Barang Milik Negara yang lebih optimal, serta penguatan tata kelola dan peningkatan sinergi.
Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan upaya yang efektif dalam penagihan Piutang PNBP untuk penyelesaian Piutang PNBP melalui Automatic Blocking System (ABS) dengan kriteria yang jelas. (gsu)