DPR Apresiasi Kemdikburistek, Skripsi Tak Wajib Kelulusan Mahasiswa
JakCityNews (Jakarta) — Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan mengapresiasi langkah Mendikbudristek yang tidak lagi menjadikan skripsi sebagai syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa. Menurutnya, langkah tersebut adalah bentuk kemerdekaan belajar. Sebab, kampus-kampus bisa menentukan sendiri cara mereka meluluskan mahasiswanya.
“Ya justru menurut saya ini adalah sesuatu kebijakan yang memberikan kemerdekaan kepada kampus ya. Kepada anak-anak mahasiswa bahwa skripsi bukan satu-satunya syarat untuk mereka bisa lulus dan menyelesaikan pendidikan tinggi,” kata Putra Nababan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (2/9/2023).
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengumumkan beberapa aturan baru untuk perguruan tinggi yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu aturannya adalah mengatur bahwa mahasiswa D4/S1 tidak wajib membuat skripsi dan mahasiswa S2 tidak wajib menerbitkan jurnal.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menambahkan, kebijakan tersebut menarik karena dinilai lebih cocok bagi dunia industri dan dunia usaha. Kelulusan tanpa skripsi, tambahnya, menjadi suatu langkah baik bagi dunia usaha. Sebab, di berbagai bidang, kelulusan berbasis proyek (project based) lebih dibutuhkan dibanding skripsi.
“Kalau mereka mau buka lapangan pekerjaan, mereka menjadi pengusaha, mereka mempunyai start up dan segala macam, tentunya project based itu paling penting daripada skripsi. Dan kalau mereka kerja di dunia profesional kayak saya 25 tahun di dunia profesional, saya hampir nggak pernah baca skripsi mahasiswa. Jadi buat saya ini sangat menguntungkan dunia profesional, sangat menguntungkan dunia usaha, sangat menguntungkan dunia industri,” ujarnya. (gsu)