Banggar: Evaluasi APBN 2022, Pemerintah Harus Lebih Optimalkan Penerimaan

Anggota Badan Anggaran RI Charles Meikyansyah saat menyampaikan Pendapat Mini Fraksi Partai NasDem dalam Pembicaraan Tingkat I, RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Foto : DPR

JakCityNews (Jakarta) — Badan Anggaran DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum dan HAM RI serta Gubernur BI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Badan Anggaran RI Charles Meikyansyah mengatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih mengoptimalkan penerimaan lantaran masih adanya banyak ruang fiskal meski penerimaan perpajakan telah melampaui target.

“Meminta kepada pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Meskipun melampaui target sebesar 114 persen yang mencapai Rp2.034,5 triliun. Namun, kita masih melihat ada ruang fiskal yang cukup besar jika pemerintah mampu mengatasi permasalahan kekurangan dan keterlambatan penerimaan pajak atas kekurangan dan keterlambatan penyetoran pajak dari wajib pajak, ” ujar Charles saat menyampaikan Pendapat Mini Fraksi Partai NasDem dalam Pembicaraan Tingkat I, RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Lebih lanjut, ia meminta Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Piutang Bukan Pajak serta penyelesaiannya. Hal tersebut berkaitan dengan masih terdapatnya permasalahan terkait keterlambatan pembayaran ataupun kurang pungut serta penerimaan PNBP yang belum memiliki dasar hukum. Piutang negara yang macet pun turut menjadi catatan tersendiri.

Charles juga berharap pemerintah mengoptimalkan penyelesaian piutang negara yang macet terutama pada debitur kategori BUMN sesuai dengan rekomendasi dengan menyusun aksi optimalisasi penyelesaian piutang negara. “Banggar juga berharap pemerintah mengamankan hak tagih piutang negara dalam proses likuidasi serta menetapkan status hukum enam debitur koperasi yang tidak diketahui keberadaannya,” ujar Charles yang juga Anggota Komisi XI DPR RI itu.(gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.