Komisi IV DPR Minta BP Batam Terbuka Jelaskan Persoalan di Pulau Rempang
JakCityNews (Jakarta) – Anggota Komisi VI DPR RI Subardi meminta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Muhammad Rudi agar terbuka menjelaskan konflik yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Menurutnya, permasalahan yang terjadi di Pulau Rempang tidak mungkin gempar jika tidak ada kepentingan-kepentingan besar.
Subardi mengatakan jika hanya kepentingan kecil, tidak mungkin keributan pecah sebesar itu. “Saya minta Pak Rudi (Kepala BP Batam Muhammad Rudi) terbuka saja. Ini harus diatasi, tidak hanya dibiarkan dan diliarkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Sabtu (16/9/2023).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan Rempang Eco City yang digarap di bawah pengawasan BP Batam punya dua kepentingan, yakni kepentingan nasional untuk mengundang investasi dan kepentingan rakyat Rempang.
“Apakah pergerakan atau demo rakyat itu memang murni atau terzalimi kasarnya, hak-hak mereka belum terpenuhi? Apakah memang ada yang menyulut? Apakah itu lokal, regional, apa kepentingan-kepentingan lain? Bisa kepentingan politik, bisnis, atau persaingan investasi,” tambahnya.
Rempang Eco City merupakan proyek yang digarap oleh perusahaan PT Makmur Elok Graha (MEG) yang berinduk kepada Artha Graha Network (AG Network). PT MEG sendiri merupakan perusahaan yang mendapatkan hak pengelolaan terhadap 17.000 hektare (ha) lebih lahan di kawasan Rempang sejak 2004 hingga kini. Sekitar 2.000 ha dari lahan itu lalu dijadikan sebagai tempat pembangunan Rempang Eco City, lokasi pabrik produsen kaca China, Xinyi Glass Holdings Ltd.
Perusahaan itu pun telah berkomitmen untuk membangun pabrik pengolahan pasir kuarsa senilai US$11,5 miliar di kawasan tersebut dan menjadikannya sebagai pabrik kaca kedua terbesar dunia setelah di China. Namun, sejak pekan lalu, masyarakat di kawasan itu enggan direlokasi hingga timbul bentrokan.
Atas pengosongan lahan ini, BP Batam menyiapkan permukiman baru untuk masyarakat Rempang yang terdampak proyek yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut. Permukiman ini bernama Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City dan berlokasi di Dapur 3, Kelurahan Sijantung, Pulau Galang.
Lokasi pemukiman baru itu diberi nama Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City. Program ini memiliki slogan Tinggal di Kampung Baru yang Maju, Agar Sejahtera Anak Cucu. Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City akan menjadi kampung percontohan di Indonesia sebagai kampung nelayan modern dan maju.
Masyarakat terdampak pun akan mendapatkan hunian 1 rumah baru tipe 45 senilai Rp 120 juta rupiah/KK, dengan luas tanah maksimal 500 m2. 1 rumah terdampak akan diganti dengan 1 hunian baru. Masyarakat dijanjikan bebas biaya Uang Wajib Tahunan (UWT) selama 30 tahun, gratis PBB selama 5 tahun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). (gsu)