Banggar DPR: Belanja Pemerintah Pusat Diproyeksikan Tembus Rp 2.467 Triliun

Anggota Panja Banggar DPRI, Andi Akmal Pasluddin, Foto: DPR

JakCityNews (Jakarta) – Panitia Kerja (Panja) Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat atas besaran belanja pemerintah pusat dalam APBN tahun 2024 yang mencapai Rp2.467.527,6 miliar. Angka ini meningkat Rp20.984,1 miliar dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2024 sebesar Rp2.446.543,5 miliar.

Hasil kesepakatan Panja, belanja pemerintah pusat dalam APBN tahun 2024 disepakati sebesar Rp2.467.527,6 miliar meningkat Rp20.984,1 miliar dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2024 sebesar Rp2.446.543,5 miliar.

“Belanja pemerintah pusat dalam APBN tahun 2024 diarahkan untuk penguatan kualitas belanja, untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, ” ujar Anggota Panja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR RI, Andi Akmal di Jakarta, pada Rabu (20/92023).

Secara garis besar arah penggunaan APBN 2023, Panja memberikan tiga catatan, yaitu memperbaiki akurasi data program perlindungan sosial agar dapat dilaksanakan secara tepat guna dan sasaran, membuat kebijakan terkait penyesuaian terhadap backlog perumahan agar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki rumah yang layak huni, dan mendukung pelaksanaan kebijakan pipanisasi agar terjadi pemerataan ketersediaan energi di semua daerah.

Lebih lanjut Andi Akmal menyebutkan bahwa terdapat 11 fungsi belanja pemerintah pusat, antara lain pelayanan umum, pertahanan, ketertiban keamanan, ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, agama, pendidikan dan perlindungan sosial. Besaran anggaran pada masing-masing fungsi disepakati mengalami kenaikan dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2024.

Selain itu Panja juga membagi belanja pemerintah pusat menurut organisasi. Belanja Kementerian Negara/ Lembaga (K/L) dalam APBN 2024 disepakati sebesar Rp1.090.831,2 miliar atau lebih tinggi Rp4.206,3 miliar dari yang diajukan. Kenaikan ini diambil dengan memperhitungkan kenaikan gaji ASN pusat dan TNI/Polri. Terkait dengan hal ini, Panja memberikan 5 butir catatan.

Pertama, memperhatikan tingkat kesejahteraan prajurit TNI dan keluarga terutama yang bertugas di daerah 3T atau daerah rawan. Dua, mendukung peningkatan kesejahteraan terhadap tenaga penyuluh Keluarga Berencana. Ketiga, menyegerakan perumusan kebijakan mengenai Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk tenaga kerja miskin dan tidak mampu).

Keempat, mendukung peningkatan kapasitas dan kemampuan diplomasi para diplomat Indonesia di luar negeri. Kelima, menyediakan alokasi anggaran realisasi periodesasi keanggotaan DPR RI pasca pemilu 2024,” tutur politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.