DPD RI Dukung Perubahan Ketiga UU Perkoperasian
JakCityNews (Jakarta) – Ketua Komite IV DPD RI KH. Amang Syafruddin, LC., menyatakan belum ada political will yang kuat dari pemerintah untuk mendukung kemajuan koperasi. Ia mempertanyakan, bagaimana strategi pemerintah untuk menjadikan koperasi sebagai lembaga yang berperan penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya belum melihat ada keinginan besar pemerintah untuk menjadikan koperasi benar-benar menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat,” kata Amang Syafruddin dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Kemenkop dan UKM, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dalam raker yang membahas rencana perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta, S.H., M.H., menyatakan pada dasarnya Komite IV DPD RI mendorong perubahan ketiga UU Perkoperasian.
“DPD RI pada dasarnya mendukung Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Perkoperasian ini, namun ada beberapa pertanyaan seperti apa yang akan dilakukan oleh Kemenkop dan UKM dalam menghadapi permasalahan yang dihadapi oleh banyak koperasi di Indonesia, seperti tidak jalannya koperasi sebagaimana fungsinya,” kata Novita.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, menjelaskan ada hal-hal yang memerlukan kajian dan pertimbangan yang mendalam, terkait dengan status undang-ndang, apakah sebagai perubahan atau penggantian.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) Angka 237 menyatakan bahwa bila perubahan terjadi pada sebagian besar pasal, maka statusnya adalah penggantian. Sedangkan RUU tentang Perkoperasian saat ini memuat sedikitnya 75 persen perubahan.
“Hal itu juga selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, terkait perintah perumusan UU pengganti,” kata Arif Rahman Hakim. (gsu)