Setjen DPD RI Konsultasi Proses Pemberhentian AWK

JakCityNews (Jakarta) – Sekretariat Jenderal DPD RI melakukan konsultasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI, guna menindaklanjuti Putusan Badan Kehormatan DPD RI atas pemberhentian Anggota DPD RI asal Bali Shri IGN Arya Wedakarna MWS dalam Sidang Paripurna DPD RI awal Februari 2024.
Konsultasi dilakukan Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, di Jakarta, Senin (26/2/2024). Rahman Hadi didampingi Deputi Bidang Persidangan Oni Choiruddin, Kepala Biro Persidangan II Mesranian, Kepala Biro Sekretariat Pimpinan Sanherif S Hutagaol, dan Kepala Biro Protokol Humas dan Media Mahyu Darma.
Dalam konsultasi, Sekjen DPD RI Rahman Hadi beserta jajaran berkonsultasi ke Kemensetneg terkait Surat Ketua DPD RI Nomor AD.04.00/96/DPDRI/11/2024 tanggal 6 Februari 2024, yang ditujukan kepada Presiden RI pada tanggal 7 Februari 2024.
Surat tersebut pada intinya menyampaikan usul pemberhentian Dr. Shri. I.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali, karena melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD, sesuai Keputusan Badan Kehormatan DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 1 Februari 2024.
“Rapat ini sebagai tindak lanjut surat dari Pimpinan DPD RI dan Badan Kehormatan DPD RI, peran kami selaku sekretariat jenderal bertugas memberikan dukungan administrasi dan keahlian, ” kata Rahman Hadi,
BK DPD RI telah memutuskan pemberhentian Anggota DPD RI asal Bali Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik, dan diputuskan pada Sidang Paripurna DPD RI Ke-8 awal Februari 2024.
Surat tersebut diputuskan tertanggal 1 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan Badan Kehormatan, yakni Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa sebagai Ketua, Habib Ali Alwi, Marthin Billa, dan Made Mangku Pastika sebagai Wakil Ketua.
“Seperti yang kita ketahui, BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali karena terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta Tata Tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI, ” ujar Rahman Hadi.
Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI Nanik Purwanti dalam rapat konsultasi itu menjelaskan bahwa saat ini Setneg sedang berproses dalam penerbitan Kepres dan masih mendalami beberapa persoalan baik aturan dan hukum terkait Keputusan Badan Kehormatan DPD RI No. 1 Tahun 2024.
“Kami sedang dalami dan pelajari secepat mungkin, karena prosesnya 14 hari dan jatuh tanggal 1 Maret 2024. Sekarang hal ini juga sedang berjalan gugatan dari AWK di PTUN, sehingga kami perlu berhari-hati dalam mengeluarkan Kepres nantinya, ” ujar Nanik. (gsu)