Komisi X DPR Minta Tinjau Ulang Permendikbud 75/2016
JakCityNews (Jakarta) – Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Peninjauan ulang ini akan membantu untuk mencegah tumpang tindih peran dan menyamakan persepsi mengenai tugas dan fungsi komite sekolah dalam konteks pengelolaan pendidikan. Sehingga, masing-masing pemangku kepentingan menjalankan perannya sesuai regulasi yang ditetapkan.
“Kami juga akan klarifikasi Mas Mendikbudristek terkait Permendikbud 75 tahun 2016 khususnya Pasal 6 ayat 3 yang mengatur hubungan antara kepala sekolah dan komite sekolah,” kata Muhamad Nur Purnamasidi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan
saat ini, Komisi X DPR RI sedang mengupayakan untuk meningkatkan alokasi dana BOS baik tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK. Ia berharap sekolah bisa memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sekaligus komite sekolah bisa lebih fokus mengawasi penyelenggaraan pendidikan tanpa terbebani masalah finansial sekolah.
“Kami di Komisi X ini berupaya bagaimana besaran BOS ini kita tambah. Saya pernah ngobrol dengan teman-teman di Bappenas dan Kemenkeu. Kebetulan saya di Banggar, ” katanya.
“Jadi idealnya, kalau SD saja sekitar Rp8,7 juta per anak per jenjang per tahun, maka SMK bisa mencapai Rp15-Rp17 juta per anak per jenjang per tahun,” ujarnya. (gsu)