Kebijakan Cabut Wajib Ekskul Pramuka di Sekolah Kebablasan

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto : Dok.DPR

JakCityNews (Jakarta) – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib sekolah bersifat kebablasan. Ia menekankan bahwa Pramuka harus tetap ada di sekolah sebagai salah satu alternatif bagi pelajar untuk membentuk karakter pelajar yang sesuai dengan pancasila.

“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami kebablasan. Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik, ” kata Huda melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa ((2/4/2024).

Politisi Fraksi PKB itu mengatakan bahwa klausul adanya kegiatan ekskul Pramuka bersifat wajib merupakan tindakan afirmasi. Karena itu, penyelenggara sekolah, peserta didik, maupun tenaga pendidik mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakannya mengingat adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan.

Di sisi lain, Huda mengatakan para pelajar pun tidak dipaksakan untuk mengikuti pramuka, mereka memiliki opsi untuk mengikuti atau tidak. Ia menilai dipilihnya Pramuka sebagai ekskul wajib tentu mempunyai alasan dan dasar hukum jelas.

“Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif dalam menanamkan rasa cinta Tanah Air, mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi,” ujarnya. Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara? Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut ekskul karena hanya bersifat sukarela, ” ujarnya.

Huda menambahkan ekstrakurikuler Pramuka merupakan salah satu ekstrakulikuler yang bisa menghalau para pelajar dari aktivitas negatif, terutama paparan media sosial yang membuat para pelajar tidak aktif untuk melakukan kegiatan fisik.

“Jangan semua dibayangkan peserta didik kita semua ada di kota-kota besar yang mempunyai akses informasi cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka. Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara? Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut ekskul karena hanya bersifat sukarela, ” kata Huda.

Sebelumnya, Kemendikbudristek melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mencabut pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.