Pemerintah Perlu Perkuat Daya Saing Produk Dalam Negeri
JakCityNews (Jakarta)- Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak mengapresiasi langkah Pemerintah yang akan memberlakukan kebijakan pembatasan impor beberapa barang elektronik, seperti AC, kulkas, dan TV. Menurutnya, hal itu akan memperkuat industri elektronika dalam negeri. Namun, Pemerintah juga perlu memperkuat daya saing produk dalam negeri, terutama di pasar e-commerce.
“Seringkali, pasar e-commerce selalu menjadi pintu masuk produk-produk impor,” kata Amin seperti dalam keterangan kepada media, Sabtu (13/4/2024).
Politisi Fraksi PKS tersebut mengungkap, berbicara mengenai daya saing maka sangat terkait erat antara lain dengan dua hal. Pertama, implementasi standardisasi produk, baik standar nasional (SNI) maupun standar global, yang muaranya adalah jaminan kualitas produk. “Kedua, kemandirian bahan baku dan bahan penolong di industri elektronika,” ujarnya.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronika cukup tinggi. “Momentum pembatasan impor harus dibarengi dengan roadmap yang jelas untuk mengatasi berbagai keterbatasan industri dalam negeri”
Pada tahun 2023, total impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronik mencapai 183.699,6 ribu ton. Nilai impor (CIF) pada tahun yang sama mencapai 171.913,0 juta dolar AS. “Karena itu, momentum pembatasan impor harus dibarengi dengan roadmap yang jelas untuk mengatasi berbagai keterbatasan industri dalam negeri,” tegasnya.
Di antara keterbatasan itu antara lain, keterbatasan sumber daya, di mana bahan baku seperti chip dan komponen elektronika harus diimpor dari negara seperti Jepang dan Korea Selatan. “Industri bahan baku dan komponen elektronik perlu terus berinovasi dan berkolaborasi untuk mengatasi tantangan ini,” kata Amin.
Selain itu, diperlukan regulasi yang tepat, bukan hanya untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif, namun juga menyiasati aturan WTO yang melarang penutupan pintu impor produk luar negeri.
Diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Dalam beleid itu ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS. (gsu)