DPR Sepakat Tak Lanjutkan Pembahasan Rancangan UU Bahasa Daerah

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima laporan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih terhadap pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah di Rapat Paripurna (Foto:Dok.DPR)

JakCityNews (Jakarta) – DPR RI menyepakati untuk tidak melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bahasa Daerah pada pembahasan tingkat I pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

“Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi X DPR RI terhadap kesepakatan untuk tidak melanjutkan pembahasan dalam tahap pembicaraan tingkat I atas rancangan undang-undang tentang bahasa daerah dapat disetujui?, ” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani yang diikuti oleh seruan setuju oleh para anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih membacakan Laporan Komisi X DPR RI terhadap pembahasan rancangan Undang-undang tentang bahasa daerah. Dalam laporan tersebut disampaikan penarikan rancangan undang-undang tersebut karena menurut kajian dan kesepakatan Komisi X dan Pemerintah, regulasi tentang bahasa daerah masih dirasa cukup memadai.

“Pemerintah juga menyadari bahwa saat ini sudah terdapat beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara eksplisit mengenai bahasa daerah melalui undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kesadaran tersebut juga dipahami oleh Komisi X DPR RI dan juga didukung oleh kajian dari Badan Keahlian Dewan,” katanya.

Dari hasil Komunikasi dan Kajian, lanjut Fikri, Pengaturan mengenai bahasa daerah sudah diatur dalam Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Undang-undang nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.