Legislator Minta KLHK Tingkatkan Pengamanan Terhadap Satwa Badak
JakCityNews (Jakarta)- Anggota Komisi IV DPR RI Dwita Ria Gunadi meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meningkatkan pengamanan pemantauan terhadap satwa badak menyusul
merebaknya perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kolon.
Setelah Polda Banten menangkap 14 pelaku perburuan liar, aparat pemegak hukum diminta dapat memberikan sanksi yang memberikan efek jera.
“Kami minta agar Ibu Menteri (Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar) dan jajaran dapat meningkatkan pengamanan pemantauan dan mencari serta menemukan metode tools-nya,” ujar Dwita Ria dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri KLHK di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/06/2024).
Dwita Ria menegaskan perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di Indonesia ini masih terus berlangsung,
Terakhir pihaknya dikejutkan oleh terjadinya perburuan badak ujung kulon dan perdagangan culanya.
“Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga meminta agar implementasi perubahan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (KSDHE) terutama yang ada dalam bab penegakan hukum harus memberikan efek jera bagi pelanggar hukum serta para oknum-oknum yang terlibat, ” katanya.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK melaporkan, 14 tersangka pemburu badak tersebut berasal dari dua sindikat berbeda. Enam pelaku telah berhasil diamankan dan delapan lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua kelompok sindikat tersebut diketahui telah membunuh kurang lebih sebanyak 26 badak.
Para pelaku perburuan liar itu pun dijerat Pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(gsu)