Banyak Keluhan Jemaah, Timwas Haji Dorong Dibentuk Pansus Haji Akhir Juli
JakCityNews (Jakarta)- Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah mengusulkan agar segera dibentuk Pansus Haji, guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih komprehensif dan terintegrasi di tahun berikutnya. Pansus Haji diperkirakan dibentuk pada medio Juli 2024 mendatang,usai pemulangan seluruh Jemaah haji Indonesia ke tanah air.
“Jadi kita dorong Timwas untuk bisa segera melakukan rapat bersama setelah musim haji selesai, Juli. Jadi kira-kira tanggal 3 Juli atau pertengahan Juli, selesai proses pemulangan jemaah haji,” ujar Luluk dalam diskusi bertajuk ‘Menakar Urgensi Pembentukan Pansus Haji 2024’, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2024).
Luluk menegaskan kehadiran Pansus sangat diperlukan. Ia perkirakan tiga hari setelah musim haji selesai sudah terbentuk Pansus Haji. “Timwas akan rapat untuk membentuk Pansus yang selanjutnya disampaikan ke Pimpinan DPR RI. Targetnya, pada minggu ke empat Juli 2024 sudah ada Pansus Haji DPR dan langsung bekerja,
Selama menjadi Tim Pengawas Haji, Luluk mengaku banyak menemukan keluhan dari para jemaah haji Indonesia terkait dengan ekosistem penyelenggaraan haji secara keseluruhan. Misalnya sarana-prasarana yang menjadi hak bagi jemaah haji, jauh dari kata memadai. “Pemondokan yang sempit, uyel-uyelan kayak ditumpuk, AC mati. Bahkan banyak yang mereka harus tidur di lorong, kemudian luar biasa situasinya,” ujar Luluknya.
Menurut Luluk, pelayanan yang diberikan selama di tanah suci, juga tak sesuai dengan jumlah biaya yang dikeluarkan oleh jemaah haji. Padahal biaya yang dikeluarkan Jemaah haji tak sedikit untuk dapat menunaikan rukun Islam yang kelima ini.
“Kalau kita lihat komponen kateringnya, makanannya, menunya dengan berapa yang itu dibayarkan, itu memang kurang memuaskan dan terlalu banyak untung-lah. Tak sesuai dengan yang seharusnya itu bisa dinikmati oleh jemaah kita,” katanya.
Luluk juga menyoroti mengenai pengalihan kuota jemaah haji, yang dinilainya merupakan isu yang sangat sensitif. Pasalnya penambahan kuota Jemaah haji ini atas hasil kemenangan diplomasi pemerintahan Pak Jokowi. “Sebenarnya pada waktu itu ketika kita dapat tambahan 20.000 (jemaah), kita pikir ini akan mengurangi kesenjangan daftar antrean yang memang sangat banyak, khususnya di haji reguler,” ujarnya.
Sesuai ketentuan undang-undang dan juga kesepakatan Panja Haji ditetapkan bahwa tidak boleh lebih dari 8 persen yang dialokasikan untuk kuota haji plus. “Namun pada penyelenggaraan haji 2024 kuota tambahan 20.000 jemaah tersebut dibagi dua, dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus,” ujar Luluk.
Dalam kesempatan sama, Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Ade Marfuddin mendorong DPR RI segera membuat Pansus Haji. “Segera bentuk Pansus. Jangan sampai layu sebelum berkembang. Pansus diharapkan jadi solusi jitu pebaikan layanan haji,” tegas Ade.
Ade menambahkan mengalihkan kuota haji hingga 50 persen itu jelas melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta sejumlah Keppres yang mengatur penyelenggaraan haji dan umrah. “Pembegalan kuota haji regular itu pintu masuknya, ” kata Ade. (gsu)