DPR : Gangguan PDN Hambat Sertifikat Halal Pelaku Usaha
JakCityNews (Jakarta) – Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menilai gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN) berdampak pada terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil. Hal itu dia sampaikan menyusul aduan pelaku usaha yang mengeluhkan masalah pada portal SiHalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).
“Mereka mengeluhkan data atau dokumen pengajuan tidak bisa dimasukan ke portal sistem SiHalal sejak beberapa hari terakhir. Nasib mereka terkatung-katung karena proses pengajuan sertifikat mereka terhambat akibat lumpuhnya server Pusat Data Nasional yang digunakan oleh Kementerian Agama, ” ujar Wisnu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (29/6/2024).
Legislator Fraksi PKS ini mengatakan, terhambatnya proses input data pengajuan sertifikat halal di portal Ptsp.halal.go.id yang dikelola oleh BPJPH Kemenag membuat resah pelaku usaha. Dampak dari berlarutnya masalah server yang down ini adalah menimbulkan keengganan bagi pelaku usaha karena merasa frustasi akibat sulitnya memproses ajuan sertifikat halal mereka.
“Seharusnya BPJPH bisa menyediakan alternatif untuk menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat di tengah tingginya kesadaran pelaku usaha atas pentingnya produk halal,” kata Wisnu.
Legislator Dapil Jateng I ini mengatakan, pada dasarnya pihaknya mendukung kebijakan transformasi digital BPJPH guna mendukung pertumbuhan sektor halal Indonesia yang inklusif dan memudahkan pelaku usaha.
Wisnu menjelaskan, pengembangan sistem teknologi dan informasi oleh BPJPH harus menjadi perhatian serius untuk mendorong tercapainya realisasi satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro di tahun 2024.
“Per 8 Mei 2024, masih terdapat 3,1 juta UMK yang telah memiliki NIB, namun belum memiliki sertifikat halal. Pertanyaanya adalah, bagaimana bisa meng-cover kebutuhan yang tinggi tersebut jika tidak ditopang dengan kesiapan infrastruktur digital yang memadai?,” tegas Wisnu.
Lebih lanjut, Wisnu mendorong Kemenag untuk mempertimbangkan penyusunan regulasi terkait dengan mitigasi digital secara mandiri yang tidak selalu bergantung pada kebijakan PDN, khususnya dalam hal proses back up data berkala, maintenance, dan tata kelola data. (gsu)