Puan Dorong Pemerintah Perbanyak Pelatihan Pengasuhan di ‘Daycare’

Ketua DPR Puan Maharani (Foto : Dok. DPR)

Jakarta (JakCityNews) – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mendorong pemerintah untuk memperbanyak program pelatihan dan pembinaan kepada pemilik maupun pegawai Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare, khususnya terkait pola pengasuhan anak serta layanan dan sarana bagi anak. Dengan memastikan daycare ramah anak, kata Puan, orangtua akan merasa aman dan nyaman saat menitipkan anak-anaknya.
 
“Tak ada yang salah dengan orang tua yang menitipkan anak ke TPA atau daycare karena setiap kebutuhan orang berbeda-beda. Tak perlu ada judgment dalam hal ini. Kasus kekerasan oleh oknum bukan karena kesalahan orang tua menitipkan anak di daycare,” papar Puan dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
 
Diketahui terjadi kekerasan yang dilakukan pemilik tempat penitipan anak atau daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Kasus kekerasan itu terjadi pada anak usia Batita (1-3 tahun).
 
“Karena daycare sendiri adalah solusi atas kebutuhan pemenuhan hak anak terhadap pengasuhan ketika anak sedang tidak bersama orangtua atau keluarga, khususnya bagi anak yang ayah dan ibunya bekerja,” ujar  Mantan Menko PMK ini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
 
Untuk itu, Puan meminta Pemerintah memberi perhatian lebih dalam mengawasi TPA atau daycare. “Sosialisasikan dan beri edukasi kepada masyarakat mengenai daycare ramah anak, sehingga orangtua bisa memilih tempat paling aman dan nyaman untuk menitipkan anaknya,” sebut cucu Bung Karno tersebut.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mendorong penyediaan TPA di berbagai fasilitas umum, maupun perusahaan dan instansi negara. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
 
Dalam Pasal 30 UU KIA disebutkan bahwa pemberi kerja atau tempat kerja harus memberikan dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana seperti fasilitas pelayanan kesehatan; penyediaan ruang laktasi; dan tempat penitipan anak.
 
“DPR menginisiasi UU KIA dengan harapan perkembangan anak tetap terjamin saat ibu bekerja. Dan untuk mencapai ini, tentunya diperlukan dukungan dari lingkungan kerja dan lingkungan sosial,” kata Puan.
 
Namun, jika di tempat kerja tidak memiliki fasilitas TPA, Puan mengimbau agar orangtua melakukan riset mendalam sebelum memutuskan menitipkan anak di daycare yang dikehendaki.
 
“Kita ingin, anak-anak yang merupakan generasi harapan bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar dapat menjadi generasi emas. Semua anak Indonesia harus tumbuh dengan sehat dan bahagia, serta terbebas dari kekerasan,” katanya. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.