Puan Minta Pemerintah Perketat Pengawasan dan Aturan Daycare

Ketua DPR Puan Maharani (Foto : Dok. DPR)


Jakarta (JakCityNews)–Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengaku prihatin dengan aksi kekerasan yang dilakukan pemilik tempat penitipan anak atau daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok, yang dilakukan terhadap anak usia dua tahun. Ia meminta dengan tegas kepada pemerintah untuk memperketat pengawasan dan aturan di tempat penitipan anak (TPA).
 
“Anak-anak adalah kehidupan. Mereka berasal dari Tuhan, karenanya tidak ada seorang pun, sekalipun orangtuanya sendiri, yang boleh menyakitinya. Kekerasan pada anak tidak bisa dibiarkan,” ujar Puan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
 
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR tersebut merasa prihatin atas penganiayaan yang diterima Batita (anak umur 1-3 tahun) itu. Oleh karenanya, Puan mendukung pelaporan yang dilakukan orang tua korban ke pihak penegak hukum.
 
“Pedih sekali mengetahui anak kecil dan polos mengalami tindakan kekerasan. Kepolisian harus menindaklanjuti serta mengusut kasus kekerasan itu agar pelaku bisa dihukum atas kekerasan yang dilakukannya. Apalagi infonya pelaku melakukan kekerasan ke beberapa anak,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
 
Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya pendampingan hukum dan psikologi bagi para korban dan keluarganya. Pendampingan psikologi diperlukan untuk mengatasi trauma yang dialami korban.
 
“Pemerintah melalui lembaga terkait bersama penegak hukum wajib memberikan pendampingan psikologi untuk korban dan keluarganya, bila diperlukan termasuk pendampingan hukum,” kata Puan.

“Meskipun korban masih (berusia) dua tahun namun memori bawah sadarnya akan tetap merekam kejadian yang ia terima, alam bawah sadarnya merekam luka dan trauma. Ini harus dipulihkan demi perkembangan masa depannya,” lanjut ibu dua anak itu.
 
Menurut Puan, pendampingan psikologi juga perlu diberikan kepada pelaku. Sebab biasanya, pelaku juga pernah mengalami bentuk kekerasan sehingga trauma masa lalunya membuat ia melakukan hal serupa.
 
“Meskipun tidak ada pembenaran terhadap aksi kekerasan yang dilakukan, trauma atau luka masa lalu pelaku yang pernah menjadi korban harus disembuhkan. Maka perlu ditelusuri oleh ahlinya,” jelas Mantan Menko PMK ini. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.