Komisi III DPR  Desak Polda Sumbar Ekshumasi Almarhum Afif Maulana

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. (Foto : Dok. DPR)

Jakarta (JakCityNews)–Komisi III DPR RI secara resmi menerima permintaan dari keluarga korban beserta pendamping untuk melakukan ekshumasi terhadap jenazah almarhum Afif Maulana dan 18 lainnya yang mengalami penyiksaan di dalam wilayah hukum Polda Sumatera Barat. 

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan pihaknya berharap ekshumasi segera dapat dilakukan. Terlebih, pihak Polda Sumatera Barat yang turut hadir dalam rapat dengar pendapat mengungkapkan telah menerbitkan surat perintah ekshumasi tersebut.

“Mengingat oleh karena adanya batas waktu ekshumasi yang akan segera berakhir. Dan tentunya sekarang pun juga dalam waktu yang cukup lama agak sulit mendapatkan hasil yang cukup akurat. Tetapi tetap harus dilakukan,” ujar Tobas di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024). 

Politisi Fraksi Partai Nasdem itu menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen terus mengawal pengusutan kasus ini dan menginginkan kebenaran terungkap dan keadilan dapat diwujudkan, termasuk 18 orang lainnya yang mengalami penyiksaan. 

Tobas menyayangkan Polda Sumbar belum melakukan hal-hal yang cukup progresif terhadap peristiwa 18 orang yang mengalami penyiksaan tersebut.  Karenanya, legislator Nasdem itu pun 
mendesak Polda Sunbar agar para pelaku dari tindak penyiksaan tersebut dilakukan pidana. 

“Tak hanya soal etik saja. Kenapa? Karena kita sudah meratifikasi konvensi tentang penyiksaan melalui Undang-Undang nomor 5 tahun 1998, yang artinya setiap tindak penyiksaan yang ada di Indonesia wajib untuk dipidana termasuk para pelaku penyiksaan di dalam kasus ini, ” tegas Tobas. 
 
Tobas menambahkan kasus-kasus  yang terjadi belakangan ini seperti kasus Afif, kasus Dini, kematian Eki dan Vina, dan sebagainya akan semakin menjauhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Baik itu proses yang dilakukan oleh para penegak hukum atau bahkan pada pengadilan.

“Kita berharap negara hukum ini menjadi tegak, aparat penegak hukum bertindak secara profesional dan pengadilan mampu menghadirkan keadilan di tengah-tengah masyarakat,” katanya (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.