Bumerang bagi Anak Muda,  Arzeti Minta Pemerintah Tinjau Ulang PP 28/2024

Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina. (Foto: Dok.DPR)

Jakarta (JakCityNews)-Anggota DPR RI Arzeti Bilbina menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja. Ia menilai PP tersebut berpotensi mendorong pergaulan bebas dan berdampak negatif terhadap kesehatan jangka panjang remaja.

Untuk itu, Arzeti meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan ini. Legislator PKB ini khawatir, tanpa adanya pengawasan dan edukasi yang memadai, aturan ini bisa disalahartikan dan malah menjadi pemicu perilaku seksual di luar pernikahan. 

“PP ini dapat bertentangan dengan norma-norma sosial di Indonesia serta berisiko bagi kesehatan remaja. Hati-hati, jika pengawasan gagal, aturan ini justru bisa menjadi racun perusak anak-anak. 
Indonesia, ” dalam keterangan tertulisnya  Kamis (8/8/2024).

Dalam keterangannya, Arzeti menegaskan pentingnya adanya pendidikan seksual yang holistik dan pendekatan sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang bagi anak muda Indonesia.

“Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan edukasi yang jelas,” ujarnya 

Arzeti menjelaskan kekhawatiran atas PP nomor 28 tersebut sangat berdasar. Pasalnya, dalam pasal 103 yang mengatur soal alat kontrasepsi tersebut tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi sehingga rawan disalahartikan.

“Saya kira perlu ada penjelasan dan edukasi yang clear, karena bunyi pasal yang sekarang bisa membuat salah tafsir,” katanya.(gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.