DPR Minta BPIP Klarifikasi Isu Pelarangan Jilbab bagi Paskibraka Putri

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. (Foto: Dok. DPR)

Jakarta (JakCityNews)–Komisi X DPR RI mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk konsisten menerapkan hak asasi manusia (HAM) dan Pancasila. Sebab itu, jika informasi pelarangan penggunaan jilbab tersebut tidak benar, maka Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus memberikan klarifikasi isu terkait pelarangan pengenaan jilbab Paskibraka perempuan tersebut.
 
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (14/8/2024) mengatakan pengenaan jilbab bagian dari implementasi dari ketaatan terhadap ajaran agama, yang mana dijamin oleh HAM dan Pancasila.

“Perempuan berjilbab merupakan implementasi ketaatan terhadap ajaran agama yang diyakininya, yaitu Islam dan ini sesuai implementasi sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa,” ujar Fikri.

Fikri meminta klarifikasi BPIP menyusul beredarnya sejumlah foto di media sosial pada Selasa (13/8/2024) kemarin, yang menunjukkan Paskibraka perempuan 2024 tak ada satu pun yang mengenakan jilbab saat menjalani pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Padahal, Paskibraka yang akan bertugas dalam Upacara HUT ke-79 RI di IKN tersebut, beberapa di antaranya, sebenarnya ada yang menggunakan jilbab.
 
Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS itu mengingatkan bahwa BPIP tidak memiliki kapasitas untuk mengatur pengenaan simbol keagamaan. Terlebih, jilbab yang sudah bertahun-tahun dikenakan Paskibraka perempuan dan sejauh ini tidak ada persoalan apapun.
 
Seharusnya, tambahnya, BPIP memprioritaskan kompetensi serta menghargai prestasi paskibraka yang terpilih dan terbaik dari berbagai daerah. “Saya harap, ke depannya, untuk Paskibraka dikembalikan kembali pengelolaannya kepada Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga),” tandasnya.
 
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan sebanyak 76 putra-putri Indonesia dari 38 provinsi menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI tanggal 17 Agustus 2024 di Istana Negara IKN, Provinsi Kalimantan Timur. Upacara pengukuhan digelar di Istana Garuda IKN, Selasa (13/8/2024).
 
Dalam penelusuran Parlementaria, terdapat 18 perwakilan Paskibraka perempuan 2024 dari 18 provinsi yang terpaksa mencopot jilbab karena ketentuan melarangnya. 18 Paskibraka perempuan tersebut tersebar, dari mulai Aceh hingga Papua. 

Di antaranya, Dzawata Maghfura Zuhri (Aceh), Maulia Permata Putri (Sumatera Barat), Rahma Az Zahra (Jambi), Kamilatun Nisa (Riau), Amanda Aprillia (Bengkulu), Sofia Sahla (Jawa Barat), Keynina Evelyn Candra (DIY), dan Amna Kayla (NTB). (gsu)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.