Puan: ‘Zero Tolerance’ Bagi Pelaku KDRT dan Kekerasan Terhadap Perempuan!

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. (Foto : Dok. DPR)

Jakarta (JakCityNews) – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengkritisi tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang belakangan ini kerap terjadi di Indonesia. Ia meminta aparat kepolisian menindak tegas semua pelaku KDRT dan kekerasan terhadap perempuan juga anak.
 
“Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga merupakan hal serius yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum,” ungkap Puan dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
 
“Tak ada toleransi atau zero tolerance untuk pelaku KDRT dan tindak kekerasan, khususnya kepada perempuan dan anak. Harus disanksi dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
 
Sebagai informasi, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat, terdapat 15.459 kasus kekerasan sejak awal hingga pertengahan tahun 2024 ini di mana sebanyak 13.436 dialami oleh perempuan dan 3.312 oleh laki-laki. Kekerasan dalam rumah tangga menjadi kasus tertinggi.
 
Di sisi lain, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sepanjang tahun 2023 ada 401.975 kasus kekerasan. Terbaru, kasus KDRT menimpa selebgram Cut Intan Nabila yang dilakukan oleh suaminya, Amor Toreador.
 
Cut Intan mengunggah video kekerasan yang dilakukan Amor Toreador di akun instagram hingga viral di media sosial. Kasus KDRT ini pun menuai sorotan perhatian publik. Pasalnya, pelaku Amor Toreador tak hanya memukul Cut Intan hingga berkali-kali, namun turut menendang anaknya yang masih bayi. Saat ini, pelaku sudah ditahan pihak kepolisian.

Keprihatinan mendalam atas kekerasan yang lagi-lagi menimpa perempuan. Walaupun korban KDRT bisa terjadi pada siapa saja, tapi perempuan yang paling banyak menjadi korban,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
 
Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu menyoroti respons cepat pihak kepolisian dalam menangkap suami Cut Intan, tak sampai 24 jam dari video diposting dan pelaporan korban.
 
“Kita apresiasi gerak polisi yang cepat menangkap pelaku dan memberikan perlindungan pada korban. Kita berharap gerak cepat aparat juga ditunjukkan untuk semua korban kekerasan, maupun bagi kasus-kasus hukum lainnya,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.(gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.