Baleg DPR dan Pemerintah Setujui RUU Pilkada Dibawa ke Paripurna

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menteri Dalam Negeri RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (21/8/2024) (Foto : Dok.DPR)

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menteri Dalam Negeri RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (21/8/2024).

Dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan yang juga turut dihadiri oleh perwakilan Menteri Keuangan serta Pimpinan Komite I DPD RI tersebut, masing-masing Fraksi diberikan kesempatan menyampaikan Pandangan Fraksi.  

Setelah pandangan fraksi, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi selaku pimpinan sidang menyampaikan pernyataan kesimpulan bahwa RUU Pilkada disetujui oleh mayoritas Fraksi. 
 
“Kita minta persetujuan dulu ya. Apakah penetapan, apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Awiek seraya serentak dijawab,”setuju,” oleh mayoritas Fraksi. 

“Alhamdulillah terima kasih kepada semua Fraksi yang tadi sudah menyampaikan pendapat akhirnya,” ujar Awiek.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan Pemerintah menghormati pendapat semua fraksi yang berkembang dalam pembahasan terutama di Panja dan juga menghormati pendapat mini satu persatu dari tiap-tiap Fraksi yang ada di Baleg DPR RI. 
 
“Kami atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih sekaligus apresiasi kepada segenap Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI juga Pimpinan dan Anggota DPD RI, tim perumus, tim sinkronisasi yang telah mencurahkan waktu dan pikiran, ” katanya. (gsu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.