Pansus Haji DPR Optimistis Manmpu Tuntaskan Tugas selama 25 Hari
Jakarta (JakCityNews) — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI optimistis mampu menuntaskan tugasnya selama 25 hari ke depan atau sebelum 1 Oktober 2024.
Pansus juga menyatakan menghadirkan saksi dari pihak Arab Saudi, agar menemukan bukti-bukti yang akurat sebelum hasil kerja pansus tersebut menjadi rekomendasi resmi pansus hak angket haji DPR RI.
“Kami optimistis dalam waktu 25 hari ke depan dengan kerja keras pansus, dapat merampungkan tugasnya sebelum 1 Oktober 2024. Pansus juga siap menghadirkan saksi dari pihak Arab Saudi terkait pembagian kuota haji dan yang lainnya,” tegas juru bicara Wisnu Wijaya Adi Putra dalam Dialektika Demokrasi bertema ‘Menanti Rekomendasi Pansus Angket Haji DPR’ di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Wisnu menambahkan saksi dari pihak Arab Saudi itu diperlukan karena pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi secara 50: 50 persen untuk haji reguler dan khusus itu menurut Dirjen Haji Kemenag RI Himan Latief merupakan kesepakatan langsung antara Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi.
Sehingga lanjut Wisnu, pihak lain tak memiliki akses untuk ikut campur dalam kesepakatan tersebut karena kesepakatan tersebut tak dikomunikasikan dengan DPR RI. Padahal sesuai regulasi harus dikomunikasikan dengan DPR RI.
Terlebih UU No. 8 tahun 2019 tentang haji dan umrah, alokasi haji khusus itu hanya 8 persebln, dan faktanya 50:50. “Itu harus dikonfirmasi ke pihak Arab Saudi. Sebab, Pasal 9 UU No 8/2019 mengatur alokasi kuota tambahan diatur yang oleh Menteri Agama. Kuota tambahan itu selanjutnya dialokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus,” katanya.
Sementara itu soal rekomendasi pansus hak angket haji ini tentu kata Wisnu akan disampaikan ke pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti. “Ke Kemenag RI sendiri, BPK atau KPK, kalau memang ada indikasi korupsi dan gratifikasi. Bahwa pansus hak angket haji bekerja demi perbaikan pelaksanaan ibadah haji ke depan,” katanya.
Sementara Pengamat Ade Marfuddin, menilai Pansus Haji merupakan pintu yang tepat untuk menyelidiki dugaan adanya jual beli kuota haji khusus. “Itu penting karena jemaah haji reguler itu antreannya mencapai 3 jutaan orang dan harus menunggu hingga 40 tahun,” katanya.
“Kasihan umat yang sudah menabung dari Rp10.000,- hingga Rp100.000/per bulan, jual tanah, sawah, ternak dan sebagainya selalu menjadi korban kebijakan haji khusus ini. Enak saja mereka yang punya uang bisa berangkat haji kapan saja,” ujarnya. (gsu)