Jadi Penjamin, DPR Bebaskan 50 Demonstran
Jakarta (JakCityNews) –Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR menjadi penjamin bagi 50 demonstran yang melakukan unjuk rasa mengenai revisi UU Pilkada di kawasan DPR/MPR pada Kamis (22/8/2024) kemarin. Ke-50 demonstran tersebut sudah bisa pulang ke rumah masing-masing karena tidak terlibat pidana berat.
“Kami dari DPR ingin menjenguk adik-adik yang kemarin ikut aksi dan kemudian diamankan oleh kepolisian. Barusan berkoordinasi diberikan informasi mengenai adik-adik yang diamankan di sini,” ujar Dasco melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/8/2028).
Dasco meminta pihak kepolisian untuk melepaskan demonstran tersebut. Kata dia, apabila tak ada yang melanggar seharusnya mereka tak ditahan. “Kami akan menjamin mereka dikeluarkan. Kami tadi sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah ke keluarganya,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Di saat yang bersamaan, Dasco didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga sempat melihat langsung kondisi korban yang telah diamankan Polda Metro Jaya.
“Tadi kita hitung kurang lebih 50 orang. Satu dua ada yang terbentur jatuh tapi yang lain dalam kondisi baik baik,” kata Dasco.
Sebagimana diketahui total ada 301 orang yang telah diamankan oleh kepolisian di wilayah Polda Metro Jaya. Rinciannya di Polda Metro Jaya ada 50 orang, Polres Jakarta Timur (143), Polres Jakarta Pusat (3), dan Polres Metro Jakarta Barat (105).
Total masih ada sisa 251 orang lagi yang diamankan oleh pihak kepolisian yang tersebar di beberapa Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Untuk 251 peserta unjuk rasa yang diamankan, Dasco mengaku masih memerlukan waktu untuk membebaskan mereka.
“Kami lagi lihat kasus per kasus nya. Kami akan menjamin bagi yang tidak melakukan tindak pidana berat. Karena ada informasi ada yang bakar mobil dan lain-lain,” kata Dasco. (gsu)