BULD DPD RI Mendorong Percepatan Penataan Ruang Wilayah

JAkCityNews (Jakarta) – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong percepatan penataan ruang wilayah melalui pengintegrasian tata ruang darat dan laut untuk mewujudkan One Spatial Planning Policy atau Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang: One Map, One Plan, One Policy merupakan kunci sukses pembangunan nasional berkelanjutan.
Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI di Ruang Rapat Sriwijaya lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025) lalu.
Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengharapkan penataan ruang menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi. Sehingga terjadi percepatan pembangunan di daerah sebagai dampak keselarasan kebijakan penataan ruang dari pusat ke daerah.
“Sehingga terjadi pengurangan ketimpangan sebagai konsekuensi akselerasi pembangunan di daerah,” ujar Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/3/2025).
Stefanus BAN Liow selaku Ketua BULD DPD RI, menyatakan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) mendesak dilakukan agar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dapat segera selesai.
“Kami mendorong One Map Policy untuk mengatasi permasalahan tata ruang dan mengakselerasi pembangunan ekonomi daerah, ” kata Stefanus.
Senator asal Kalimantan Utara Marthin Billa, menegaskan materi RDP yang menarik ini dilaksanakan sebagai rangkaian tugas pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda dalam rangka harmonisasi regulasi pusat-daerah.
“BULD ingin memastikan bahwa perda atau regulasi di daerah sejalan dengan pusat, sekaligus mendorong agar regulasi pusat memperhatikan aspirasi daerah, ” katanya.
Mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Edison Siagian, menjelaskan pihaknya mengawal proses evaluasi ranperda tentang rencana tata ruang wilayah untuk memastikan tidak ada pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sekaligus mengakomodir kepentingan umum. (gsu)