Biaya Haji Antar Embarkasi Beda, DPR Usulkan Penyesuaian Komponen BPIH

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina (Foto : Dok.DPR)

JakCityNews (Jakarta) – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti perbedaan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang dibebankan kepada jemaah di beberapa embarkasi.

Berdasarkan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI pada 6 Januari 2025, rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79, dengan komponen biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp55.431.750. Sementara sisanya ditanggung melalui nilai manfaat dari optimalisasi dana setoran awal jemaah.

Meskipun rata-rata biaya ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, Selly menyoroti fakta bahwa terdapat tujuh embarkasi yang mengalami kenaikan biaya, dengan kenaikan tertinggi terjadi di Embarkasi Banjarmasin (5,07 persen) dan Balikpapan (1,28 persen).

“Ekosistem haji ini harus disesuaikan dengan kondisi Indonesia maupun Arab Saudi. Kami sudah berulang kali meminta agar komponen penentunya dibahas dan dibuka secara transparan,” ujar Selly dalam rapat kerja dengan Menteri Agama RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) serta rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) guna membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Selly menegaskan prinsip transparansi harus tetap dijaga, agar tidak ada perbedaan signifikan dalam biaya yang dibebankan kepada jemaah di berbagai embarkasi. Ia mengusulkan agar komponen penerbangan tak sepenuhnya ditanggung oleh jemaah, melainkan sebagian dapat diambil dari nilai manfaat.

“Kalau penerbangan ini semuanya dibebankan kepada jemaah, tentu akan menyulitkan mereka. Apakah tidak sebaiknya ke depan, Kemenag maupun BPH mempertimbangkan agar sebagian biaya penerbangan ditanggung dari nilai manfaat? Dengan begitu, komponen BPIH dari Aceh hingga Papua bisa diseragamkan,” katanya.

Usulan ini sejalan dengan upaya pemerintah dan DPR untuk meningkatkan efisiensi biaya penyelenggaraan haji tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah.

“Dengan adanya evaluasi dan penyesuaian komponen biaya, diharapkan calon jemaah haji tidak terbebani dengan perbedaan biaya antar embarkasi, serta tercipta transparansi dalam perhitungan biaya perjalanan ibadah haji, ” ujarnya. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.