Andian Napitupulu : Kembalikan Potongan Aplikator 10 Persen

Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu (Foto : Dok.DPR)

JakCityNews (Jakarta) – Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengkritik soal tarif pemotongan biaya aplikasi. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022 regulasinya potongan biaya aplikasi maksimal 20 persen.

Pernyataan Adian dikemukakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi V DPR RI dengan PT. Goto Gojek Tokopedia, PT. Grab Teknologi Indonesia dan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) terkait pembahasan dan mendengarkan masukan terkait penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dulu kalau kita tidak salah sempat 10 persen ya jatah aplikator. Namun, dia naik terus 10, 15, hingga 20. Dalam praktiknya (bahkan) di atas 20 persen,” kata Adian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Politikus PDIP ini menekankan jumlah tersebut sangat tidak adil. faktanya, para aplikator sama sekali tidak peduli terhadap keadaan para supir maupun kendaraan jasa angkutan umum berbasis online tersebut.

“Dulu banyak sekali supir roda empat dan roda dua ditangkap di bandara. Soekarno Hatta, Halim dan sebagainya. kalau di Soetta itu lebih keras lagi. Mereka ditangkap, ditahan 6 jam disuruh push up. Sampai akhirnya saya telpon Dirut Angkasa Pura II kalau tak salah, dan saya bacakan pasal penyanderaan, kata Adian.

Menariknya kata Adian, pihak aplikator tak peduli dengan mitranya, para driver atau supir yang ditangkap, disuruh push-up, dipukuli dan sebagainya. Apikator juga tak peduli mobilnya rusak,SIM-nya habis, oli-nya kurang, dan apapun yang terjadi di jalanan.

“Hal ini tak terjadi pada perusahaan angkutan yang lain. Taksi-taksi yang offline itu dia urus pullnya, olinya, tabrakan dia bertanggung jawab. Supirnya ditangkap dia urus ke polisi dan sebagainya, ” katanya.

Adian menambahkan yang membuatnya miris adalah keuntungan perusahaan aplikator online lebih besar ketimbang offline. “Begini pimpinan kalau kita tak atur ini dengan baik, kita juga tidak adil dengan rakyat dan menurut saya ini harus menjadi bagian penting dalam pasal kita nanti. Mengatur,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Legislator Dapil Jawa Barat V ini mengatakan bahwa penindasan terhadap supir online ini harus segera dihentikan dengan merekomendasikan penurunan tarif pada Permenhub tersebut kembali menjadi 10 persen.

“Karena kita tak bisa menjamin proses RUU ini berlangsung 1-2 bulan atau setahun. Walaupun saya berharap selesai dalam satu atau dua bulan ini. Kenapa? negara ini tak boleh mengkhianati produk UU-nya, ” katanya. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.