Komite III DPD RI Kawal Proses Hukum Asusila Oknum Polisi di NTT

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma (Foto : Dok. DPD RI)

JakCityNews (Jakarta) – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mendesak Kapolri mengusut tuntas dan memproses hukum dugaan tindakan asusila kepada anak oleh oknum perwira Polisi yang menjabat Kapolres di NTT, yang videonya bocor di Australia. Komite III DPD RI juga siap mengawal proses hukum perbuatan asusial yang mencuat setelah Pemerintah Australia berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

“Saya rasa, tindakan penonaktifan dari jabatan dan tugas Kapolres pada yang bersangkutan harus segera diikuti dengan tahapan lain yang merupakan rangkaian proses hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa terduga pelaku ke pengadilan hingga dijatuhi hukuman yang setimpal,” kata Filep, di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Menurut Filep, komitmen dan ketegasan Kapolri untuk melindungi hak-hak anak tidak cukup hanya dengan membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Bareskrim Polri di tahun 2024.

“Tetapi, operasionalisasi dari institusi itu saat ini ditunggu untuk memperlihatkan pada masyarakat bahwa hukum tidak pandang bulu, tidak tumpul ke atas tapi tajam ke bawah serta menjamin keadilan bagi pelaku,” tegasnya.

Di tengah komitmen pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui sederet regulasi dan kebijakan, kata Filep, kasus ini menjadi nila dan mencoreng wajah Indonesia di dunia internasional maupun nasional.

Di tingkat internasional, Indonesia hanya membutuhkan waktu satu tahun untuk meratifikasi United Nations Convention on the Rights of the Child (UN-CRC) pascadisahkan PBB pada tahun 1989.

“Di tingkat nasional meski harus berselang lama Indonesia pada akhirnya mengundangkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian mengalami beberapa perubahan menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.