Senator Habib Said Dorong Percepatan Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat

JakCityNews (Jakarta) – Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah Habib Said Abdurrahman mendorong percepatan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat. Selain merupakan inisiasi DPD RI, RUU Masyarakat Hukum Adat saat ini telah masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
“DPD RI telah membentuk Tim Kerja, untuk mendorong percepatan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat,” ujar Habib Said dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/10/2025).
Habib Said menjelaskan wilayah Kalimantan Tengah yang merupakan dapilnya adalah kawasan hutan terluas dan masih banyak bermukim masyarakat adat.
Dengan disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat ini akan menjadi legitimasi yang mengatur secara komprehensif perlindungan, pengakuan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat.
“Adanya UU Masyarakat Hukum Adat ini diharapkan dapat meminimalkan konflik antara masyarakat adat dan pihak lain, seperti korporasi, ” ujar Habib saat menerima audiensi Ketua Organisasi Kemahasiswaan yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Kalimantan Tengah, Rabu (8/10/2025) lalu.
Habib memberikan apresiasi kepada Kelompok Cipayung Plus Kalimantan Tengah yang memberikan perhatian dan keseriusan mengikuti pembahasan peraturan perundang-undang di tingkat nasional. Khususnya pembahasan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat ini.
“Kami apresiasi dorongan percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai tindak lanjut dari audiensi sebelumnya bersama Anggota DPR RI Dapil Kalteng dan DPRD Kalteng, ” katanya. (Tim)