Haji Uma : Ceraikan Istri Usai Lulus P3K, Langgar Nilai-nilai Dasar ASN

JakCityNews (Jakarta) – Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma menilai tindakan oknum Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol-PP) di Aceh Singkil yang menceraikan istrinya Melda Safitri usai lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat tak mencerminkan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berakhlak
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tindakan oknum Satpol PP tersebut melanggar nilai-nIlai dasar ASN.
“Jika benar seperti yang berkembang, tindakan seperti ini sangat tak berakhlak dan melanggar nilai dasar ASN,” tegas Haji Uma dalam riluanya, Minggu (26/10/2025).
Haji Uma mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Bupati Aceh Singkil guna meminta perhatian dan langkah serius terkait viralnya seorang oknum Satpol PP yang menceraikan istrinya dengan talak tiga usai lulus PPPK. Ia menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi Melda Safitri dan dua anaknya yang masih kecil.
Haji Uma menegaskan kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional dan meminta agar Bupati Aceh Singkil bertindak tegas jika terbukti adanya pelanggaran kode etik dan aturan ASN.
“Saya minta Bupati segera mengambil tindakan tegas, bahkan sampai pada pemecatan, demi menjaga marwah ASN dan nama baik Aceh Singkil di mata nasional,” tegas Haji Uma
Sementara Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil dan tim disiplin telah memanggil yang bersangkutan guna diminta klarifikasi. (Tim)
