Ketua DPD RI Serukan Green Democracy dengan Tiga RUU Hijau Indonesia

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin tampil sebagai pembicara kunci dalam COP30 Brasil 2025 (Dok: DPD RI)

JakCityNews (Brasil) — Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menegaskan komitmen Indonesia dalam memimpin agenda transisi hijau di tingkat global. Komitmen tersebut disampaikan Sultan saat menjadi pembicara kunci pada Paviliun Indonesia Conference of Parties (COP) ke-30 di Belém, Brasil, Jumat (14/11/2025).

Dalam pidatonya, Sultan memperkenalkan kerangka besar Green Democracy, sebuah paradigma pembangunan baru yang tengah digaungkan oleh DPD RI.

Sultan menjelaskan bahwa Green Democracy bukan sekadar gagasan politik, melainkan strategi pembangunan komprehensif yang mengintegrasikan demokrasi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Green Democracy hadir sebagai seruan bersama agar politik kembali tunduk pada etika keberlanjutan lingkungan,” ujar Sultan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/11/2025).

Sebagai bukti konkret, DPD RI tengah memprakarsai tiga rancangan undang-undang penting yang berfungsi sebagai fondasi hukum Green Democracy. Ketiganya kini masuk agenda prioritas legislasi nasional, yakni RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat, dan RUU Daerah Kepulauan.

“Ketiga rancangan undang-undang ini sedang menunggu untuk disahkan dan menjadi pilar transformasi lingkungan Indonesia,” katanya.

RUU tersebut dirancang untuk memperkuat kepastian hukum, keadilan ekologis, serta melindungi komunitas yang paling rentan terdampak perubahan iklim.

Menurut Sultan, dorongan politik ini juga diperkuat oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang membuka jalan bagi percepatan transisi energi serta investasi di sektor hijau.

“Perpres ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia, sekaligus membuka peluang investasi dari seluruh dunia di sektor energi hijau,” katanya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.