DPR: Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jangan Hanya Fokus pada Sektor Formal

Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ruchyat (Foto : Dok. DPR)

JakCityNews.com (Jakarta) — Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ruchyat mengingatkan urgensi perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ia mempertanyakan strategi konkret untuk melindungi dua pilar besar tenaga kerja Indonesia yakni pekerja sektor informal di dalam negeri dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

“Tak hanya itu saja, kontribusi masif Pekerja Migran Indonesia terhadap ekonomi nasional yang dinilai belum sebanding dengan proteksi yang mereka terima, ” kata Achmad Ruchyat dalam Rapat Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

“Kita harus melihat fakta ini dengan serius. Di satu sisi, devisa negara dari pekerja migran ini mencapai Rp253,3 triliun di tahun 2024. Angka ini sangat signifikan bagi kas negara,” ujar Achmad Ruchyat

Pun, ia menyayangkan adanya ketimpangan antara kontribusi ekonomi yang besar tersebut dengan jaminan perlindungan sosial yang masih sering dianggap rentan.

“Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan tak boleh terjebak dalam stigma “asuransi pekerja kantoran” sekaligus harus hadir nyata bagi para pahlawan devisa tersebut.

Selain isu PMI, Ruchyat juga memaparkan fakta bahwa 60 persen pasar kerja Indonesia didominasi oleh sektor informal. Berdasarkan pengamatannya, hingga kini masih ada persepsi kuat di masyarakat bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja formal.

Ruchyat mengatakan ada persepsi kuat di masyarakat bahwa BPJS Ketenagakerjaan itu hanya untuk pekerja formal. Padahal, pekerja informal kita mencapai 60 persen.

“Bagaimana strategi Anda dalam mengawasi direksi agar kemudian kesadaran pekerja informal ini meningkat?” ujar Ruchyat saat melontarkan pertanyaan kepada Calon Anggota Dewan Pengawas, Dasep Suryanto. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.