DPR Sahkan Anggota Baru Badan Supervisi LPS, Isi Kursi yang Ditinggalkan Farid Azhar Nasution

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri (Kanan) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (Foto : Biro Pemberitaan DPR)

JakCityNews (Jakarta) – Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPR RI menyetujui laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) sisa masa jabatan periode 2023–2028.

Mewakil Komisi XI DPR RI, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menjelaskan, kekosongan ini terjadi usai Farid Azhar Nasution mengundurkan diri dari keanggotaan BS LPS karena diangkat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS. Karenanya, satu posisi kosong anggota BS LPS harus segera diisi.

“Komisi XI DPR RI telah menerima surat dari Ketua BS LPS nomor S-080-BS LPS/2025 tanggal 17 Oktober 2025 perihal penyampaian informasi kekosongan anggota BS LPS, ” ujar Hanif saat menyampaikan laporan fit proper test dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 19 Januari 2026 lalu, pembahasan calon anggota BS LPS ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI. Selanjutnya, Komisi XI DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon anggota BS LPS pada 5 Februari 2026.

Hanif pun menegaskan proses tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam ketentuan tersebut, jelasnya, disebutkan bahwa anggota BS LPS pengganti diangkat untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan.

“Rapat Internal Komisi XI DPR RI pada tanggal 5 Februari 2026 telah memutuskan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui Saudara Taufiqul Rahman, SAK, MAK, CPE, CA sebagai calon anggota BS LPS terpilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023–2028, ” ujarnya.

Hanif menyatakan keputusan menyetujui Taufiqul Rahman tersebut didasarkan pada pertimbangan integritas, kompetensi, serta rekam jejak profesional calon yang dinilai memadai.

Usai penyampaian laporan oleh Hanif, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, yang memimpin sidang Paripurna, meminta persetujuan para anggota dewan yang hadir.

“Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota BS LPS sisa masa jabatan periode 2023–2028 tersebut dapat disetujui?, ” tanya Saan seraya dijawab serentak “Setuju”.

Usai persetujuan tersebut, Saan berharap anggota BS LPS sisa masa jabatan periode 2023–2028 menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan berintegritas demi menjaga kredibilitas LPS serta stabilitas sistem keuangan nasional. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.