DPR Minta Pemerintah Bentuk Task Force Satu Atap Atasi Masalah BPJS PBI

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin (Foto : Biro Pemberitaan DPR)

JakCityNews (Jakarta) – Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyoroti masalah penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia meminta pemerintah segera membentuk task force atau tim khusus satu atap yang mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung di setiap rumah sakit.

Zainul menjelaskan dalam konteks penonaktifan kepesertaan PBI, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada dasarnya hanya sebagai pengguna (user) data yang bersumber dari Kementerian Sosial sebagai pihak yang melakukan eksekusi kebijakan.

Meski demikian, Zainul menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan sinergi antarlembaga.

“Jangan sampai karena merasa hanya sebagai user, lalu terkesan saling melempar tanggung jawab. Kita harus tetap solid dan bersama-sama mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Berdasarkan data yang ada, dari sekitar 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, terdapat sekitar 120 ribu pasien kategori katastropik. Zainul menilai data tersebut seharusnya dapat dimitigasi sejak awal melalui langkah proaktif dari BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memiliki data detail peserta, termasuk pasien katastropik. Seandainya sejak awal data 120 ribu pasien katastropik itu disampaikan sebagai pembanding kepada Kemensos, tentu proses penonaktifan bisa lebih hati-hati.

“Kemensos akan memiliki data pembanding sebelum mengambil keputusan,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

Zainul menambahkan dalam tiga bulan ke depan, tahapan paling krusial adalah validasi terhadap 11 juta data peserta PBI yang dinonaktifkan. Ia mengusulkan pembentukan tim ad hoc atau task force di rumah sakit, khususnya rumah sakit pemerintah dengan jumlah peserta BPJS PBI yang besar.

Zainul juga berharap ada tim satu atap di rumah sakit, terdiri dari unsur BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, yang mampu langsung menyelesaikan persoalan di lokasi.

“Jadi ketika ada pasien datang dan ternyata kepesertaannya dinonaktifkan, klarifikasi dan penilaian bisa dilakukan saat itu juga, tanpa harus bolak-balik mengurus administrasi,” katanya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.