DPR Restui TNI AL Terima Kapal Patroli dari Pemerintah Jepang

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno dalam Rapat Paripurna DPR RI di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026) (Foto : Biro Pemberitaan DPR)

JakCityNews (Jakarta) — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui sekaligus mengesahkan penerimaan hibah kapal patrol dari Jepang senilai 1,9 miliar Yen atau setara Rp 205 miliar.

Hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpahankam) untuk TNI AL melalui rogram Official Security Assistance (OSA) berupa satu paket patrol boat 18 meter class dari Pemerintah Jepang untuk TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Persetujuan hibah disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani setelah menerima laporan hasil pembahasan Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan dalam rapat paripurna di rapat paripurna di Kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, (19/2/2026).

“Apakah laporan Komisi I DPR RI atas persetujuan penerimaan hibah patrol boat 18 meter class dari Pemerintah Jepang dapat disetujui?” tanya Puan kepada anggota dewan seraya dijawab serentak,”Setuju”.

Sidang Paripurna menyatakan setuju, sehingga keputusan persetujuan penerimaan hibah tersebut resmi disahkan dalam forum paripurna

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menjelaskan, persetujuan DPR RI atas penerimaan hibah merupakan syarat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah harus memperoleh persetujuan DPR sebelum menerima hibah maupun pinjaman dari pemerintah atau lembaga asing.

“Rapat kerja Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI beserta jajaran kepala staf angkatan, serta Kementerian Keuangan RI pada Selasa (10/2/2026) lalu menghasilkan keputusan strategis terkait persetujuan penerimaan hibah Alpahankam,” ujar Dave dalam rapat paripurna.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi I DPR RI menyetujui hibah berupa satu paket kapal tersebut senilai 1,9 miliar Yen dari Pemerintah Jepang kepada TNI AL. Hibah itu disalurkan melalui skema Official Security Assistance sebagaimana diusulkan dalam surat Menteri Pertahanan RI kepada Ketua DPR RI Nomor B/2875/M/XI/2025 tertanggal 24 November 2025. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.