Komisi III DPR Sesalkan Langkah Kejaksaan Tetapkan Tersangka Guru Honorer

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto : Biro Pemberitaan DPR)

JakCityNews (Jakarta) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo terhadap guru honorer Muhammad Misbahul Huda (MMH) di SDN Brabe 1, Probolinggo, Jawa Timur.

Status tersangka ditetapkan karena MHH melakukan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan dianggap merugikan negara Misbahul dianggap merugikan negara Rp 118 juta karena menerima gaji dari dua pekerjaan itu.

“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Seharusnya jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, MMH tak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut. Kalau ternyata rangkap jabatan tersebut salah, maka seharusnya MMH hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara.

“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif, ” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Informasi dari media, penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Menurut Jaksa, kontrak kerja pendamping desa disebut mengatur agar MMH tidak memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.