Zainul Munasichin Apresiasi Mie Sedaap Batal PHK Pekerja Jelang Ramadan

JakCityNews (Jakarta) — Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyambut positif komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur, yang menghentikan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja setelah berkoordinasi dengan DPR.
Ia menilai keputusan itu menunjukkan adanya ruang dialog antara manajemen dan pekerja sehingga persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan tanpa merugikan karyawan.
“Kasus rencana PHK terhadap karyawan Mie Sedaap yang akhirnya batal dilakukan harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain. Dialog hubungan industrial dan musyawarah harus dikedepankan sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap nasib pekerja,” ujar Zainul dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan momentum Ramadan harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh perusahaan. Zainul meminta tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya di bulan suci tersebut, terlebih jika motifnya untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
“Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja melakukan PHK agar tidak perlu membayar THR kepada karyawannya. Jika itu dilakukan, jelas merupakan pelanggaran dan mencederai hak pekerja, ” tegasnya.
Zainul mengingatkan seluruh perusahaan wajib menjalankan kewajibannya dalam membayar THR kepada pekerja. Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pembayaran THR bagi karyawan swasta wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Regulasinya sudah jelas. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jadi, jangan ada perusahaan yang beralasan melakukan PHK karena masalah keuangan, padahal sebenarnya hanya ingin lari dari tanggung jawab membayar THR,, ” lanjut Politisi Fraksi PKB ini.
Sebagai anggota Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan, Zainul juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas tenaga kerja di daerah untuk meningkatkan pengawasan, khususnya menjelang hari raya, guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi. (Tim)
