DPR Dorong Perusahaan Swasta THR Dibayar H-14

JakCityNews (Jakarta) — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dimajukan menjadi H-14 sebelum lebaran guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan melindungi hak pekerja. Pemberitan THR pada H-7 Idulfitri oleh perusahaan dikhawatirkan akan menghambat efek pengungkit terhadap ekonomi.
“Pembayaran THR lebih awal memiliki banyak manfaat strategis dan memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Sebelumnya, Pemerintah mengimbau agar perusahaan swasta menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Idulfitri 2026, pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026 untuk memperlancar arus mudik dan arus balik.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menekankan belajar dari pemberian THR tahun-tahun sebelumnya, masih ada pemberi kerja atau perusahaan yang menunda atau tak membayar THR. Akibatnya, sengketa baru ditangani setelah Idulfitri.
“Pengawas ketenagakerjaan di daerah biasanya sudah memasuki masa libur. Ini membuat penanganan laporan menjadi tidak optimal karena dikerjakan setelah Idulfitri. Apalagi lebaran tahun ini, banyak libur bersama, ” katanya.
Selain aspek pengawasan, pembayaran H-14 memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik. Karena pekerja data berbelanja lebih awal untuk mengantisipasi kenaikan harga menjelang perayaan Idulfitri.
“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi, ” kata Edy. (Tim)
