Komisi III DPR Minta Polri Profesional Tangani Kasus Kematian Nizam Syafei di Sukabumi

JakCityNews (Jakarta) — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, memberikan catatan kritis terhadap penanganan kasus kematian tragis anak di Sukabumi, almarhum Nizam Syafei. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kapolres Kabupaten Sukabumi dan keluarga korban di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (2/3),
Soedeson dengan tegas menyatakan bahwa kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau perdamaian.
Menurut Soedeson, kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan terhadap anak memiliki pola yang cenderung berulang.
“Kalau terjadi kekerasan terhadap anak, mohon jangan ada Restorative Justice. Kejahatan itu selalu berulang. Nanti setelah dilepaskan, pelaku bisa memukul lagi sampai jatuh korban jiwa. Ini harus menjadi pelajaran serius bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Soedeson.
Politisi Golkar ini menilai adanya kegagalan dalam memproses laporan-laporan kekerasan sebelumnya, yang akhirnya menjadi faktor pemicu terjadinya puncak kekerasan hingga merenggut nyawa korban. Ia menekankan bahwa profesionalisme Polri sangat dipertaruhkan dalam memberikan rasa aman bagi anak-anak.
Soedeson meminta penyidik untuk bekerja secara ilmiah dan tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka. Ia mendesak dilakukannya autopsi atau pembedahan untuk memastikan penyebab pasti kematian demi konstruksi hukum yang akurat.
“Penyebab kematian itu sangat penting, harus tahu lewat autopsi. Jangan sampai penyidik cukup puas hanya dengan pengakuan. Saya meminta Polri benar-benar profesional merekonstruksi kejadian ini agar keadilan bagi almarhum dapat tercapai, ” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong penerapan pasal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling). Dengan pembuktian bahwa kekerasan telah terjadi berulang kali, hukuman bagi pelaku dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.
“Langkah ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus bentuk perlindungan hukum yang maksimal bagi korban kekerasan anak, katanya. (Tim)
