Dukung Permen Komdigi, Hetifah Sjaifudian: Lindungi Anak di Ruang Digital

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto : Dok. DPR)

JakCityNews (Jakarta)-Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendukung penuh terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi generasi muda Indonesia.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring. Hetifah menegaskan bahwa kebijakan ini sangat relevan dengan tantangan zaman, di mana risiko perundungan siber (cyberbullying), paparan konten negatif, hingga penipuan daring terus meningkat.

“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya nyata melindungi masa depan generasi muda,” ujar
Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3/2026)

Sebagai pimpinan komisi yang membidangi pendidikan, Hetifah memandang perlindungan di ruang digital merupakan bagian integral dari ekosistem pendidikan modern. Mengingat kedekatan pelajar dengan teknologi, ia menekankan bahwa regulasi ini harus dibarengi dengan penguatan literasi digital di institusi pendidikan.

“Perlindungan anak tidak cukup hanya dengan regulasi teknis. Kita perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab. Transformasi digital harus berjalan beriringan dengan aspek perlindungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengajak seluruh pihak—mulai dari pemerintah, pihak sekolah, orang tua, hingga penyelenggara platform digital—untuk berkolaborasi memastikan efektivitas kebijakan ini.

“Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas yang optimal bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman. Kebijakan ini adalah momentum besar untuk membangun masa depan digital Indonesia yang lebih sehat,” kata Hetifah. (Sen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.