Rugikan 44 Ribu Nasabah, Anggota DPR Desak Tahan Tersangka Kasus BLN

JakCityNews (Jakarta) — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Safaruddin, mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan penipuan dan kejahatan perbankan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (9/3/2026), yang menghadirkan Dirreskrimsus Polda Jateng serta perwakilan korban.
Safaruddin menekankan bahwa penahanan, terutama terhadap Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo, sangat krusial untuk menjamin efektivitas proses hukum.
“Supaya tidak menghilangkan barang bukti, semuanya harus segera ditahan. Saya minta Polda Jateng bertindak cepat agar tidak ada lagi barang yang dihilangkan atau digelapkan,” tegas Safaruddin.
Selain aspek pidana, legislator ini menyoroti skala kerugian yang fantastis, yakni mencapai Rp3,8 triliun dengan jumlah korban sekitar 44 ribu nasabah. Ia meminta kepolisian fokus pada pemulihan kerugian masyarakat melalui penelusuran aset (asset tracing).
“Kerugiannya sekitar Rp3,8 triliun. Sekarang harus dikejar, minimal dari angka itu berapa yang masih ada; uangnya berapa dan asetnya berapa, ” lanjutnya.
Safaruddin optimistis bahwa hasil penggeledahan berupa dokumen, ponsel, dan laptop yang telah disita penyidik dapat menjadi pintu masuk utama untuk melacak aliran dana. Ia berharap langkah cepat kepolisian dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi puluhan ribu nasabah yang menjadi korban. (Nes)
