Tahanan Rumah Gus Yaqut, Soedeson Wanti-wanti Efek Domino ke Tersangka Korupsi Lain

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. (Foto: Biro Pemberitaan DPR)

JakCityNews (Jakarta) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra melontarkan kritik keras terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.

Langkah tersebut dinilai tidak lazim dan berpotensi menciptakan kecemburuan hukum bagi tersangka korupsi lainnya.
Meskipun pengalihan penahanan diatur dalam UU KUHAP, Soedeson menekankan bahwa KPK seharusnya memprioritaskan rasa keadilan publik, mengingat korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Secara regulasi memang diperbolehkan, tapi tindakan ini menurut saya tidak lazim. Masyarakat akan bertanya: apakah tindakan aparat penegak hukum ini sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan?” ujar Soedeson dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Ia juga mengkhawatirkan adanya efek domino di mana para tersangka korupsi lain akan menuntut perlakuan serupa.

“Nanti semua menuntut persamaan. Kalau si A boleh (tahanan rumah), kenapa si B tidak boleh? Alasan objektif dan subjektif harusnya sangat selektif, misalnya karena gangguan kesehatan yang mendesak,” tambahnya.

Kritik ini mencuat menyusul konfirmasi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang membenarkan bahwa Gus Yaqut telah dipindahkan dari Rutan KPK Gedung Merah Putih ke kediamannya di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) lalu.

Budi mengungkapkan bahwa pengalihan ini bukan dipicu oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni atas permohonan pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Meski demikian, KPK menjamin proses hukum tidak akan terganggu.

“Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat penyidikan. Kami segera melengkapi berkas agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tegas Budi.

Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Maret 2026 atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait kuota haji tambahan periode 2023-2024. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Spekulasi mengenai statusnya sempat liar di publik setelah ia dikabarkan ‘menghilang’ dari tahanan saat momen Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026) lalu. (Nes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.