Senator Sumber Pertanyakan Penguasaan Lahan IKN Hingga 150 Tahun
JakCityNews (Jakarta) – Anggota Komite II DPD RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat Hj. Emma Yohanna mempertanyakan tentang kepemilikan dan alih fungsi lahan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Emma Yohanna saat Rapat Dengar Pendapat Komite II DPD RI dengan Kementerian LHK, pakar Lingkungan Hidup serta LBHI, membahas rencana rancangan revisi UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
“Perihal kepemilikan lahan di Indonesia menurut regulasi yang masih berlaku hanya 35 tahun. Di Belanda paling lama 70 tahun. Tapi bagaimana dengan penguasaan lahan di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN)sampai 150 tahun,” kata Emma Yohanna.
Lebih lanjut, Emma juga mengungkapkan maraknya alih fungsi lahan yang nyaris tanpa dikawal dengan peraturan perundang-undangan, Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah.
“Apakah dengan nomenklatur Proyek Strategis Nasional (PSN), dianggap dapat merubah dan mengabaikan semua regulasi yang ada dan masih berlaku?, tanya Emma Yohanna.
Selain menyebut kasus lahan Pulau Rempang, di Provinsi Kepulauan Riau, kejadian serupa, kata Emma, juga berlangsung di Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
“Jadi selama ini kita menilai sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan dari PSN ini masih sangat kurang sehingga menimbulkan banyak masalah,” ujarnya.
Karena itu, Senator Emma Yohanna mempertanyakan kinerja dan efektifitas desk sosialisasi di setiap daerah yang lahannya dialih-fungsikan untuk kepentingan PSN. Ia juga mempertanyakan perihal untuk menetapkan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Apakah ada kriterianya dan itu dikoordinasikan secara baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Menyikapi semua pertanyaan Emma Yohanna, Kementerian LHK menjanjikan jawaban tertulis dalam Rapat Dengar Pendapat berikutnya. (gsu)