Seleksi CASN, Komisi II DPR Dorong Penghapusan SKT Tambahan
JakCityNews (Surabaya) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendorong Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan dalam proses seleksi CASN khususnya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihapuskan. Ia menilai tes tersebut menjadi penghambat objektivitas dalam proses lulusnya seseorang menjadi ASN.
“Contoh misalnya saat seseorang mengikuti ujian dari pusat dan lulus, lalu ada SKT Tambahan yang dikeluarkan oleh daerah dan dengan SKT Tambahan menjadi tidak lolos. Ini mengarah kepada transaksional,” ujar Junimart usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Regional II BKN Surabaya dalam rangka Evaluasi Seleksi Penerimaan CASN Tahun 2023, Rabu (6/3/2024).
Politisi PDI-Perjuangan tersebut juga menyampaikan telah mendapatkan informasi adanya perdagangan proses kelulusan ASN di daerah dan telah diproses oleh kepolisian. Oleh karenanya, proses seleksi hanya menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) tanpa adanya tes tambahan menjadi lebih efektif.
“Kita harapkan tes penyaringan untuk CASN betul-betul bersih, termasuk SDM yang melalukan tes tersebut harus bersih, dan teknologi yang digunakan untuk tes tersebut juga harus bersih,” katanya. (gsu)