Diduga Langgar Lima Pasal KUHP, DPR : Ipda YF Harus Dijerat Pidana dan Etik

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo (Ist)

JakCityNews (Jakarta)- Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo meminta agar anggota Polri yang melanggar kesusilaan dijerat secara pidana dan etik sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Bagi saya, ini tindak pidana. Ada banyak pasal yang mengatur aborsi, yaitu di KUHP ada tiga pasal, pemerkosaan ada empat pasal, UU Kesehatan ada lima pasal. Itu aborsi bukan delik aduan, itu delik umum,” kata Rudianto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2/2025).

Menanggapi dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh, Ipda YF, Rudianto mengungkapkan, tindakan aborsi melanggar ketentuan hukum karena bayi di dalam kandungan telah menjadi subjek hukum.

Karena itu, Rudianto menyayangkan penjelasan Kadiv Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto yang seakan melindungi Ipda YF dari jeratan hukum.

“Bayi yang masih dalam kandungan itu subjek hukum. Apalagi ketika dia lahir sampai meninggal, dia dilindungi negara. Dia punya hak hidup, makanya saya tergelitik. Seakan-akan ini bukan kasus, ” ujar Politikus Partai NasDem itu

“Maafkan saya, saya paling lantang di mana-mana. Kalau ada perilaku oknum Polri yang menyimpang, melakukan perbuatan tercela jangan dilindungi. Dia harus diproses, apalagi yang dilanggar lima pasal KUHP yang notabene delik umum, ” katanya.

Rudianto menambahkan, anggota Polri merupakan alat negara yang harus mengedepankan nilai keteladanan. Terlebih, anggota Polri dilekatkan tugas untuk mengayomi dan melindungi masyarakat.

“Anggota Polri itu abdi dan pelayan bangsa. Kedudukan sebagai alat negara, dia harus mencerminkan nilai-nilai keteladanan, apalagi dia alumni Akpol, sekolah tertinggi di Kepolisian, lalu kadernya melanggar keasusilaan. Layakkah? Pantaskah?, ” ujarnya. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.