Ketua DPD RI Ajak Masyarakat Berantas Mafia Pupuk
JakCityNews (Jakarta) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak terjadi penyelewengan.
Permintaan itu disampaikan merespon terbongkarnya jaringan mafia pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, belum lama ini.
“Mempermainkan harga pupuk sama dengan mengganggu kehidupan masyarakat karena dampak dari kelangkaan pupuk sangat besar. Masyarakat perlu terlibat mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi. Jangan sampai mafia pupuk menyalurkannya ke pihak lain dan mengambil keuntungan,” kata LaNyalla, Minggu (23/1/2022).
LaNyalla meminta masyarakat tidak sungkan melapor ke polisi jika mengetahui ada pihak-pihak yang terlibat mafia pupuk.
“Lapor ke aparat berwajib jika melihat ada penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini. Semua wajib ikut mengawasi agar tepat sasaran dan benar-benar sampai ke petani yang membutuhkan,” tuturnya.
LaNyalla mengapresiasi keberhasilan Polres Nganjuk membongkar jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut. Dia berharap polisi mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya.
Senator asal Jawa Timur ini yakin, pelaku mafia pupuk masih banyak yang belum tertangkap.
Baca juga :
- Petrokimia Bertekad Pertahankan Gelar, TNI AL Ingin Bermain Tanpa Beban
- Putra Indomaret Akan Hadapi LavAni di Grand Final
- Putri TNI AL Dampingi Petrokimia di Grand Final, Usai Kalahkan Bank Jatim
- Indomaret dan LavAni Tinggal Selangkah Lagi ke Grand Final
- Petrokimia Gresik Menjadi Tim Pertama yang Lolos ke Grand Final
“Kita mendukung aparat kepolisian memberantas mafia pupuk ini. Perlu diungkap darimana titik awal penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini,” tegasnya.
“Kasihan para petani. Mari dukung petani kita karena ini semua menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini berkaitan dengan kebutuhan pangan nasional. Jadi tidak main-main,” ucap dia.
LaNyalla meminta Kementerian Pertanian ataupun produsen pupuk bersubsidi untuk menindak tegas oknum-oknum yang terbukti ikut terlibat.
“Untuk jaringan distribusi, baik distributor maupun kios resmi, kalau terbukti ikut terlibat harus diberi sanksi tegas,” tukasnya.
Seperti diketahui Polres Nganjuk menangkap tiga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi di daerah Nganjuk. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 111,5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36. Para tersangka menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).(Bag)