Ketua DPD RI Ajak Masyarakat Berantas Mafia Pupuk

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

JakCityNews (Jakarta) –  Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak terjadi penyelewengan.

Permintaan itu disampaikan merespon terbongkarnya jaringan mafia pupuk  bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, belum lama ini.

“Mempermainkan harga pupuk sama dengan mengganggu kehidupan masyarakat karena dampak dari kelangkaan pupuk sangat besar. Masyarakat perlu terlibat mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi. Jangan sampai mafia pupuk menyalurkannya ke pihak lain dan mengambil keuntungan,” kata LaNyalla, Minggu (23/1/2022).

LaNyalla meminta masyarakat tidak sungkan melapor ke polisi jika mengetahui ada pihak-pihak yang terlibat mafia pupuk.

“Lapor ke aparat berwajib jika melihat ada penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini. Semua wajib ikut  mengawasi agar tepat sasaran dan benar-benar sampai ke petani yang membutuhkan,” tuturnya.

LaNyalla  mengapresiasi keberhasilan Polres Nganjuk membongkar jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut. Dia berharap polisi mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

Senator asal Jawa Timur ini yakin,  pelaku mafia pupuk masih banyak yang belum tertangkap.

Baca juga :

“Kita mendukung aparat kepolisian memberantas   mafia pupuk ini. Perlu diungkap darimana titik awal penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini,” tegasnya.

“Kasihan para petani. Mari dukung petani kita karena ini semua menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini berkaitan dengan kebutuhan pangan nasional. Jadi tidak main-main,” ucap dia.

LaNyalla  meminta Kementerian Pertanian ataupun produsen pupuk bersubsidi untuk menindak tegas oknum-oknum yang terbukti ikut terlibat.

“Untuk jaringan distribusi, baik distributor maupun kios resmi, kalau terbukti ikut terlibat harus diberi sanksi tegas,” tukasnya.

Seperti diketahui Polres Nganjuk menangkap tiga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi di daerah Nganjuk. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 111,5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36. Para tersangka menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).(Bag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.