DPR RI Turun Tangan, Status Tersangka Nabilah O’Brien Dicabut

JakCityNews (Jakarta) — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa status tersangka yang menjerat Nabilah O’Brien dalam perkara laporan balik UU ITE telah resmi dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kepastian ini diambil setelah adanya kesepakatan damai antar pihak dan intervensi pengawasan dari Komisi III DPR RI guna menegakkan keadilan restoratif.
“Status tersangka sudah hilang, sudah diselesaikan lewat SP3. Kami memastikan perkara ini berhenti karena semangat hukum kita ke depan adalah mengedepankan keadilan bagi masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3).
Komisi III DPR RI memberikan perhatian serius pada kasus ini karena dinilai memiliki potensi kekeliruan proses peradilan (miscarriage of justice). Nabilah, yang awalnya merupakan korban pencurian, justru dilaporkan balik dan sempat ditetapkan sebagai tersangka UU ITE.
Delapan fraksi di Komisi III DPR RI secara bulat mendukung penghentian perkara ini. Keputusan tersebut didasari pada pedoman Pasal 36 KUHP baru, yang menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dijatuhkan tanpa unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan (beyond reasonable doubt).
Guna mencegah terulangnya kasus serupa, Habiburokhman mengumumkan bahwa Komisi III akan menggelar sosialisasi masif mengenai KUHP dan KUHAP terbaru di seluruh Kepolisian Daerah (Polda) se-Indonesia.
“Setelah Lebaran, kami akan meminta semua Kapolres dihadirkan. Kita ingin memastikan aparat di lapangan paham bahwa UU bukan sekadar bunyi pasal, tapi ada semangat keadilan di dalamnya yang harus dipedomani,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Menanggapi keputusan ini, Nabilah O’Brien menyampaikan rasa syukurnya atas kehadiran negara dalam kasusnya. “Hari ini saya berdiri di sini karena negara hadir. Komisi III DPR RI menuntun dan mendampingi saya hingga keadilan ini tegak kembali,” ungkapnya.
Apresiasi senada disampaikan oleh Kevin, suami Nabilah, dan Goldie Natasya Swarovski selaku kuasa hukum. Mereka menilai dukungan dari Komisi III merupakan bentuk perlindungan hukum yang sangat berarti bagi warga negara di masa-masa sulit.(Nes)
