Ida Fauziyah Akan Melakukan Revisi Aturan Pelaksana Program JHT

JakCityNews (Jakarta) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya.
Ida menjelaskan, setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ujarnya.
Baca juga :
- Puskadaran Setjen DPD RI Bahas Tata Kelola Hingga Penguatan Peran Daerah dalam Implementasi MBG
- DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
- DPD RI Dorong Perkuat NTB Sebagai Etalase Pariwisata dan Energi Bersih
- Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Hati-hati Kelola Dana Publik
- Senator Fahira Idris Ingatkan Pemerintah Perokok Anak Makin Tinggi
Menaker menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tandasnya. (Alvim)
