Puan Soroti Soal Hepatitis Akut dan Pembahasan Kebijakan Ekonomi
JakCityNews (Jakarta) – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti sejumlah hal yang menjadi perhatian khusus DPR di masa Persidangan V Tahun Sidang 2021–2022 hari ini setelah anggota dewan menjalani reses sejak 15 April lalu.
Pembukaan masa sidang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Puan menyampaikan selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah kepada seluruh masyarakat dan anggota dewan yang baru selesai bertugas di dapilnya masing-masing.
“Menjadi kebahagiaan kita semua, dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga, sanak saudara, dan masyarakat di daerahnya masing-masing, setelah 2 tahun ini Idul Fitri dirayakan secara terbatas,” kata Puan dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.
Puan memberikan apresiasi kepada Pemerintah, TNI, Polri, dan seluruh pihak, yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi sehingga perjalanan mudik Idul Fitri berjalan dengan baik.
“Kerja gotong royong, yang telah kita lakukan memberikan dampak positif. Apalagi saat kasus Covid-19 yang terus mengalami tren penurunan, vaksinasi terus meningkat, dan kegiatan sosial serta ekonomi masyarakat mulai kembali pulih secara bertahap,” ucapnya.
Dengan perkembangan situasi Pandemi Covid-19 saat ini dan penanganan dampak yang semakin kondusif, DPR berharap pemulihan sosial dan ekonomi di tahun 2023 akan semakin membaik.
“Masa Persidangan V, akan berisikan sejumlah agenda strategis, yaitu antara lain penuntasan pembahasan sejumlah RUU pada pembicaraan tingkat pertama, pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) untuk APBN Tahun Anggaran 2023,” sebutnya.
Dikatakannya, Pemerintah bersama DPR perlu mengantisipasi kebijakan dan ketahanan fiskal pada tahun 2022 untuk merespons perkembangan perekonomian global yang membebani keuangan nrgara. Ia pun menggarisbawahi pentingnya persiapan tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai pada tahun ini.
“Tahun Anggaran 2023, merupakan APBN yang akan diselenggarakan dalam konsolidasi fiskal, dimana batas defisit kembali menjadi maksimum 3% dari PDB. Selama ini relaksasi defisit yang melebar digunakan untuk menanganai dampak Pandemi Covid-19,” ungkap Puan. (Tim)