Pertamina : Ada Jerat Pidana Bagi Oknum Penyalahgunaan BBM Subsidi
JakCityNews (Semarang) – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah selalu mengingatkan kepada lembaga penyalur resmi BBM atau SPBU Pertamina yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memastikan transaksi BBM bersubsidi di SPBU telah sesuai dengan peruntukannya dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dikemukakan Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho di Semarang, Senin (22/8/2022).
Brasto menyebutkan, dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk Solar subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
“Pertamina Patra Niaga mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran, dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pertamina akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki atau bekerja sama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
- ‘Dissenting Opinion’ Tiga Hakim MK Jadi Catatan Perlunya Perbaikan Kualitas Pemilu dan Pilkada
- ‘International Trust’ Bukti Diplomasi Indonesia di Jalur yang Tepat
- ‘SiCantik’ Tuai Pujian Pejabat Kalimantan
“Pencatatan manual pembelian Solar subsidi di SPBU yang telah dilakukan selama ini memungkinkan kami untuk melihat adanya transaksi BBM subsidi yang tidak wajar pasca transaksi,” tegas Brasto.
Ia menjelaskan, Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pengawalan penyaluran BBM bersubsidi.
“Sepanjang tahun 2022 terdapat 5 kasus di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah diungkap oleh kepolisian, seperti penggunaan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk membeli solar di SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali secara ilegal,” ungkapnya.
Lebih jauh, Brasto menerangkan, selain jerat pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran Solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja sama.
“Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi dan menyampaikan keluhan seputar produk dan layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135. Adapun apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, dapat melapor ke kepolisian terdekat,” tutup Brasto.(Mulk)